Fatwa MUI Tentang Kopi Luwak

Halal Bila Diproses, Najis Bila Langsung dari Kotoran Luwak

Indosiar.com, Jakarta - Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) kopi luwak bila diproduksi dengan dicuci hingga menjadi bubuk kopi telah dianggap suci seperti barang lain dan halal hukumnya untuk diproduksi atau diperjualbelikan.

Namun biji kopi luwak tersebut najis, bila langsung dikonsumsi setelah dikeluarkan melalui kotoran binatang luwak secara langsung. MUI membantah bahwa fatwa ini keluar karena adanya desakan atas halal tidaknya kopi luwak dari pihak pihak lain.

Sementara bagi para penikmat kopi, kopi luwak dinilai bercitarasa tinggi dan jadi salah satu jenis kopi yang paling digemari.

Kopi luwak adalah biji kopi, hasil dari proses kotoran luwak atau musang yang memakan buah kopi. Bahkan di Sumedang, Jawa Barat sudah ada usaha memproduksi kopi luwak secara profesional. (Tim Liputan/Sup)
Share on Google Plus

About Kedai Kopi Luwak

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar